• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Baro-meter.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baro-Meter.id

Baru Dilantik, Kades Nazir Berhentikan Semua Perangkat Desa

Baro Meter by Baro Meter
13 Juli 2022
in RAGAM
0
Baru Dilantik, Kades Nazir Berhentikan Semua Perangkat Desa

Kades Muaro Panco Timur, M. Nazir.

Baca Jambi – Belum genap 1 bulan menjabat Kepala Desa (Kades) Muaro Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, M. Nazir berhentikan semua perangkat desa.

Adapun perangkat desa yang diberhentikan Nazir yaitu Sekretaris Desa (Sekdes), para Kaur dan Kasi hingga Kepala Dusun (Kadus).

READ ALSO

DPRD Jambi Segera Awasi Dugaan Pencemaran Limbah Indogrosir

Ketua Umum PkN Tiba  Di Tanah rumpun Pseko Sarolangun Jambi

Lukman, salahsatu perangkat desa yang diberhentikan Nazir mempertanyakan terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

“Pemberhentian semua perangkat desa sepihak, tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Pengangkatan perangkat desa yang baru juga bertentangan dengan aturan,” ujarnya ketika dikonfirmasi media ini, Selasa (12/7/2022).

Dikatakan Lukman, terdapat beberapa perangkat desa yang dilantik juga syarat kepentingan serta terkesan memaksakan.

“Perangkat Desa (Kadus) yang baru dilantik ada usianya 45 hingga 47 tahun, selain itu ada juga pendidikannya tidak memenuhi syarat yakni SMA sederajat. Apa tidak melanggar hal itu?,” tanyanya.

Lantas Lukman mengkonfirmasi permasalahan ini kepada pihak Kecamatan Renah Pembarap.

“Pihak kecamatan bilang tidak ada Kades Muaro Panco Timur merekomendasi nama-nama perangkat desa yang akan dilantik,” bebernya.

Sementara itu Camat Renah Pembarap, Yose Rizal, saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, menjelaskan bahwa tidak ada masalah dengan usia maksimal dalam pengangkatan perangkat.

“Untuk batas usia maksimal bukan 42 tahun, itu aturan Permen yang lama, sedangkan aturan Permen yang baru maksimal usia perangkat desa yang akan dilantik 60 tahun,” terangnya.

Yose Rizal membenarkan memang ada pihak Pemdes Muaro Panco Timur berkoordinasi terkait pengangkatan dan pemberhentian semua perangkat Desa.

“Sebelum saya Diklatpim pada 4 juli lalu, ada Pemdes hanya berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Renah Pembarap, kami meminta nama serta kelengkapan persyaratan setelah itu baru bisa diberi rekomendasi,” terangnya.

Terpisah, Kades Muaro Panco Timur, M Nazir saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah melakukan pemberhentikan dan pengangkatan semua perangkat Desa.

“Iya, karena semua perangkat desa yang lama terlibat politik praktis,” ujar Nazir.

“Memang ada 3 Kadus yang baru usianya lebih dari 42 tahun. Kalau rekomendasi dari kecamatan tidak ada karena pengangkatan perangkat Desa merupakan wewenang Kades,” tegasnya.

Untuk diketahui, M Nazir baru dilantik Bupati Merangin, Mashuri pada 14 Juni 2022 lalu. Kemudian ia melantik perangkat desa yang baru pada 8 Juli beberapa hari lalu meski tidak mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Renah Pembarap. (Edo)

Related Posts

DPRD Jambi Segera Awasi Dugaan Pencemaran Limbah Indogrosir
DPRD KOTA JAMBI

DPRD Jambi Segera Awasi Dugaan Pencemaran Limbah Indogrosir

Ketua Umum PkN Tiba  Di Tanah rumpun Pseko Sarolangun Jambi
RAGAM

Ketua Umum PkN Tiba  Di Tanah rumpun Pseko Sarolangun Jambi

Tim Satuan Narkoba Sarolangun Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu  seberat 1 Kilo gram
RAGAM

Tim Satuan Narkoba Sarolangun Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu seberat 1 Kilo gram

Taufik Resmi Diangkat PAW sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi
DPRD PROVINSI JAMBI

Taufik Resmi Diangkat PAW sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi

Produk Dari Johnson dan Johnson
NASIONAL

Produk Dari Johnson dan Johnson

Balitbangda Provinsi Jambi Gelar Seminar Al-Qur’an pada STQH ke XXVII Tingkat Nasional
RAGAM

Balitbangda Provinsi Jambi Gelar Seminar Al-Qur’an pada STQH ke XXVII Tingkat Nasional

Next Post
Bupati Batanghari Fadhil Hadiri Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS RAPBD TA 2023

Bupati Batanghari Fadhil Hadiri Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS RAPBD TA 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Awali Tahun 2024 dengan Promo New Era Tetap Honda

Awali Tahun 2024 dengan Promo New Era Tetap Honda

Hadiri Perpisahan MAN 2 Muaro Jambi, Sekda: Investasi SDM itu Melalui Proses yang Panjang

Hadiri Perpisahan MAN 2 Muaro Jambi, Sekda: Investasi SDM itu Melalui Proses yang Panjang

Bupati Romi Buka Pembekalan Kades Terpilih Pilkades Serentak 2022 Tanjab Timur

Bupati Romi Buka Pembekalan Kades Terpilih Pilkades Serentak 2022 Tanjab Timur

Pj Bupati Raden Najmi Sebut Makan Gratis di Muaro Jambi Belum Ada Aba-Aba

Pj Bupati Raden Najmi Sebut Makan Gratis di Muaro Jambi Belum Ada Aba-Aba

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2024 Baro-Meter.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2024 Baro-Meter.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In