Kota Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi untuk dijadikan Peraturan Daerah.
Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi yang membahas Laporan Hasil Kerja Pansus 3, pada hari Senin (11/8/2025) di Ruang Swarna Bumi.
Tiga Ranperda yang kini telah resmi menjadi Peraturan Daerah Kota Jambi adalah:
1. Ranperda Kota Jambi tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi.
2. Ranperda Kota Jambi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
3. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2025-2029.
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, dan Wali Kota Jambi, Maulana, yang disaksikan oleh pimpinan DPRD Kota Jambi lainnya serta Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha. Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan dukungan penuh terhadap pengesahan tiga Ranperda prioritas ini.
“Ketiga Ranperda ini adalah langkah penting dalam menjalankan fungsi legislatif untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat Kota Jambi,” katanya. Faried berharap ketiga Ranperda ini dapat segera diimplementasikan untuk memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.
“Kami dari pansus fokus pada tiga Ranperda utama yang diharapkan dapat segera diterapkan dan memberikan dampak positif bagi kemajuan Kota Jambi,” singkatnya. Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., mengapresiasi sinergi dengan DPRD Kota Jambi dalam proses legislasi yang berjalan cepat dan kolaboratif.
“Alhamdulillah, pembahasan tiga Ranperda ini berjalan sangat efisien. Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan Dewan, seluruh fraksi, serta Panitia Khusus yang telah bekerja optimal dalam membahas dan mengkaji tiga Ranperda ini,” ujarnya. Maulana juga menjelaskan bahwa dengan adanya BPBD, penanganan bencana di Kota Jambi akan lebih cepat dan komprehensif, serta lebih proaktif, terkoordinasi, dan berbasis mitigasi.
Terkait perubahan struktur organisasi perangkat daerah, Maulana menjelaskan bahwa penambahan struktur organisasi dilakukan untuk menciptakan birokrasi yang adaptif, responsif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. Lebih lanjut, Maulana memaparkan bahwa RPJMD Kota Jambi Tahun 2025-2029 telah disusun melalui pendekatan yang komprehensif dan telah melalui konsultasi publik.
Selanjutnya, Peraturan Daerah ini akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk dievaluasi. Rapat paripurna ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Jambi, Sekretaris Daerah (Sekda) A Ridwan, dan jajaran Pemkot Jambi.











