• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Februari 10, 2026
Baro-meter.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baro-Meter.id

Kamu Tidak Perlu Bayar Pajak, ini Kriterianya!

Baro Meter by Baro Meter
6 Maret 2022
in RAGAM
0
Kamu Tidak Perlu Bayar Pajak, ini Kriterianya!

Foto Ilustrasi Bayar Pajak/Ist.

Baca Jambi – Seluruh warga di Indonesia yang melakukan aktivitas ekonomi diharuskan memenuhi kewajiban pajak.

Namun rupanya ada beberapa kelompok masyarakat dikecualikan dari kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh).

READ ALSO

Ketua Umum PkN Tiba  Di Tanah rumpun Pseko Sarolangun Jambi

Tim Satuan Narkoba Sarolangun Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu seberat 1 Kilo gram

Berikut daftar kelompok masyarakat yang tidak wajib bayar pajak:

Masyarakat Berpenghasilan Kecil

Jika dilihat, masyarakat kecil yang tidak perlu membayar pajak adalah mereka yang gajinya di bawah UMR atau di bawah Rp4,5 juta per bulan. Ini biasanya untuk pegawai pabrik, pelayan cafe hingga petugas kebersihan.

Para pekerja berpenghasilan kecil ini tidak dikenakan pajak dikarenakan, pemerintah tidak mengubah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). PTKP saat ini masih tetap Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Artinya, yang dikenakan pajak adalah penghasilan di atas PTKP tersebut. Misalnya pekerja dengan gaji Rp4,6 juta ke atas sudah pasti dikenakan pajak setiap tahunnya meski tarifnya tidak sebesar orang kaya dan super kaya.

UMKM Orang Pribadi

Selain itu, juga tidak perlu membayar pajak adalah para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan syarat omset maksimal Rp500 juta per tahun.

Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omzet yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp50 juta atau bahkan Rp100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.

Namun dengan adanya aturan terbaru yakni UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan pekan lalu dalam rapat Paripurna DPR RI, para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omset per tahun di atas Rp500 juta.

Source: CNBC Indonesia

Related Posts

Ketua Umum PkN Tiba  Di Tanah rumpun Pseko Sarolangun Jambi
RAGAM

Ketua Umum PkN Tiba  Di Tanah rumpun Pseko Sarolangun Jambi

Tim Satuan Narkoba Sarolangun Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu  seberat 1 Kilo gram
RAGAM

Tim Satuan Narkoba Sarolangun Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu seberat 1 Kilo gram

Taufik Resmi Diangkat PAW sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi
DPRD PROVINSI JAMBI

Taufik Resmi Diangkat PAW sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi

Produk Dari Johnson dan Johnson
NASIONAL

Produk Dari Johnson dan Johnson

Balitbangda Provinsi Jambi Gelar Seminar Al-Qur’an pada STQH ke XXVII Tingkat Nasional
RAGAM

Balitbangda Provinsi Jambi Gelar Seminar Al-Qur’an pada STQH ke XXVII Tingkat Nasional

PAN Sorong Erick Thohir sebagai Cawapres Prabowo
RAGAM

PAN Sorong Erick Thohir sebagai Cawapres Prabowo

Next Post
Minyak Goreng Langka, Bupati Sarolangun Bersama Rombongan Tinjau Pasar Singkut

Minyak Goreng Langka, Bupati Sarolangun Bersama Rombongan Tinjau Pasar Singkut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Gubernur Al Haris Buka Secara Resmi JEE Tahun 2023 Disdik Jambi

Gubernur Al Haris Buka Secara Resmi JEE Tahun 2023 Disdik Jambi

RSUD Raden Mattaher Bergerak Cepat Perbaiki Selasar yang Tergenang Banjir

RSUD Raden Mattaher Bergerak Cepat Perbaiki Selasar yang Tergenang Banjir

BLACKPINK’s Jennie announces release date of solo debut

Walikota Fasha Lepas 309 Calon Jemaah Haji Kota Jambi

Walikota Fasha Lepas 309 Calon Jemaah Haji Kota Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2024 Baro-Meter.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2024 Baro-Meter.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In