• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Februari 10, 2026
Baro-meter.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baro-Meter.id

MUI Haramkan Beli Produk Pendukung Israel

Baro Meter by Baro Meter
10 November 2023
in NASIONAL
0
MUI Haramkan Beli Produk Pendukung Israel

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.

READ ALSO

Pemerintah Kebut Regulasi Manajemen ASN, Atur Fleksibilitas Rekrutmen CASN sampai Simplifikasi Jabatan

Irjen Kemendagri Soroti Kenaikan Sejumlah Komoditas, Minta Pemda Lakukan Langkah Pengendalian Kenaikan Harga

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat (10/11/2023), dilansir Antara.

Dia mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina.” ujarnya.

Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Source: solopos

Related Posts

Pemerintah Kebut Regulasi Manajemen ASN, Atur Fleksibilitas Rekrutmen CASN sampai Simplifikasi Jabatan
NASIONAL

Pemerintah Kebut Regulasi Manajemen ASN, Atur Fleksibilitas Rekrutmen CASN sampai Simplifikasi Jabatan

Irjen Kemendagri Soroti Kenaikan Sejumlah Komoditas, Minta Pemda Lakukan Langkah Pengendalian Kenaikan Harga
NASIONAL

Irjen Kemendagri Soroti Kenaikan Sejumlah Komoditas, Minta Pemda Lakukan Langkah Pengendalian Kenaikan Harga

Panglima TNI Agus Subiyanto Cek Kesiapan Pasukan Elite Baret Jingga Sat Bravo 90
NASIONAL

Panglima TNI Agus Subiyanto Cek Kesiapan Pasukan Elite Baret Jingga Sat Bravo 90

Mempermudah Masyarakat Akses Layanan Pemerintah, Kemendagri Bangun Identitas Kependudukan Digital
NASIONAL

Mempermudah Masyarakat Akses Layanan Pemerintah, Kemendagri Bangun Identitas Kependudukan Digital

Kementerian PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Usulkan Kebutuhan ASN Sampai 31 Januari 2024
NASIONAL

Kementerian PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Usulkan Kebutuhan ASN Sampai 31 Januari 2024

BSKDN dan BPSDM Kemendagri Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pemanfaatan Inovasi Melalui Proyek Perubahan
NASIONAL

BSKDN dan BPSDM Kemendagri Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pemanfaatan Inovasi Melalui Proyek Perubahan

Next Post
Hati-Hati, Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Haji Al Haris

Hati-Hati, Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Haji Al Haris

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Sani Ajak Generasi Muda untuk Berkoperasi

Sani Ajak Generasi Muda untuk Berkoperasi

Anggota Dewan Maria Magdalena Menyayangkan Gaji Guru Honorer di Pemkot Jambi Belum Dibayar Jadi Perhatian

Anggota Dewan Maria Magdalena Menyayangkan Gaji Guru Honorer di Pemkot Jambi Belum Dibayar Jadi Perhatian

Piala Bupati CUP Kompetisi Sepak Bola U-12 Tingkat Sekolah Dasar SD se-Kabupaten Muaro Jambi

Piala Bupati CUP Kompetisi Sepak Bola U-12 Tingkat Sekolah Dasar SD se-Kabupaten Muaro Jambi

Wawako Maulana Beri Kabar Gembira Jelang Ramadhan di Kota Jambi

Wawako Maulana Beri Kabar Gembira Jelang Ramadhan di Kota Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2024 Baro-Meter.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2024 Baro-Meter.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In