• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Baro-meter.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baro-Meter.id

Di Merangin, Kades Nazir Diduga Kangkangi Aturan Dalam Melantik Perangkat Desa

Baro Meter by Baro Meter
15 Juli 2022
in RAGAM
0
Baru Dilantik, Kades Nazir Berhentikan Semua Perangkat Desa

Kades Muaro Panco Timur, M. Nazir.

Baca Jambi – Terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, M Nazir Kades Muaro Panco Timur Kabupaten Merangin tetap bersikukuh melantik 9 perangkat desa beberapa waktu yang diduga menyalahi aturan, seperti tak mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Renah Pembarap.

Selain itu, Lukman salahsatu mantan perangkat Desa Muaro Panco Timur pun ikut berkomentar, bahwa 3 Kadus yang baru dilantik tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

READ ALSO

DPRD Jambi Segera Awasi Dugaan Pencemaran Limbah Indogrosir

Ketua Umum PkN Tiba  Di Tanah rumpun Pseko Sarolangun Jambi

Menurutnya, didalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 itukan jelas, syarat usia pengangkatan perangkat desa minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun.

“Tapi ini tidak berlaku di desa kami, 3 Kadus yang baru dilantik usianya 45 tahun lebih,” bebernya.

Lanjut Lukman, selain itu Kades Nazir juga tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu perihal pemberhentian dirinya selaku perangkat desa.

Sementara, M Nazir saat dikonfirmasi, tidak menampik bahwa dirinya telah memberhentikan semua perangkat desa yang lama meski tidak mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan serta tidak memenuhi syarat usia.

“Iya, semua perangkat desa yang lama terlibat politik praktis. Memang ada 3 perangkat desa yang usianya diatas 42 tahun, karena pengangkatan perangkat desa itukan wewenangnya Kades. Pengangkatan 3 Kadus itu berdasarkan permintaan masyarakat,” jelasnya.

Pengangkatan perangkat desa juga tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Merangin, Nomor 5 Tahun 2016. Pasal 57 tentang persyaratan perangkat desa pada huruf a dan b. yakni: Berpendidikan paling rendah SMU atau yang sederajat dan berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun. (Edo)

Related Posts

DPRD Jambi Segera Awasi Dugaan Pencemaran Limbah Indogrosir
DPRD KOTA JAMBI

DPRD Jambi Segera Awasi Dugaan Pencemaran Limbah Indogrosir

Ketua Umum PkN Tiba  Di Tanah rumpun Pseko Sarolangun Jambi
RAGAM

Ketua Umum PkN Tiba  Di Tanah rumpun Pseko Sarolangun Jambi

Tim Satuan Narkoba Sarolangun Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu  seberat 1 Kilo gram
RAGAM

Tim Satuan Narkoba Sarolangun Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu seberat 1 Kilo gram

Taufik Resmi Diangkat PAW sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi
DPRD PROVINSI JAMBI

Taufik Resmi Diangkat PAW sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi

Produk Dari Johnson dan Johnson
NASIONAL

Produk Dari Johnson dan Johnson

Balitbangda Provinsi Jambi Gelar Seminar Al-Qur’an pada STQH ke XXVII Tingkat Nasional
RAGAM

Balitbangda Provinsi Jambi Gelar Seminar Al-Qur’an pada STQH ke XXVII Tingkat Nasional

Next Post
Al Haris Ajak Pemangku Kepentingan Peduli Lansia

Al Haris Ajak Pemangku Kepentingan Peduli Lansia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Waka DPRD Kota Jambi Pangeran HK SImanjuntak Hadiri Sertijab Kepala Wilayah BPK Provinsi Jambi

Waka DPRD Kota Jambi Pangeran HK SImanjuntak Hadiri Sertijab Kepala Wilayah BPK Provinsi Jambi

Kunjungi Pertamina, Ombudsman Jambi Bahas Kelangkaan Gas LPG Bersubsidi

Kunjungi Pertamina, Ombudsman Jambi Bahas Kelangkaan Gas LPG Bersubsidi

Ketua DPRD Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Singkut

Ketua DPRD Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Singkut

Pemkab Batang Hari Lakukan MoU Dengan PT REKI, Kejaksaan Negeri dan Kantor Bahasa

Pemkab Batang Hari Lakukan MoU Dengan PT REKI, Kejaksaan Negeri dan Kantor Bahasa

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2024 Baro-Meter.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2024 Baro-Meter.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In