• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Baro-meter.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baro-Meter.id

Diganti dari Banggar ke Banmus, Anggota Dewan Joni Ismed Merasa Ada Kejanggalan

Baro Meter by Baro Meter
17 Oktober 2022
in PROVINSI JAMBI
0
Diganti dari Banggar ke Banmus, Anggota Dewan Joni Ismed Merasa Ada Kejanggalan

Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, SE.

Baca Jambi – Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menanggapi persoalan pergantian dirinya sebagai Anggota Badan Anggaran (Banggar) menjadi Anggota Badan Musyawarah (Banmus).

Berawal dari surat keputusan yang dikeluarkan oleh Fraksi Partai Golkar Kota Jambi pada tanggal 17 september 2022 tentang pergantian anggota fraksi pada jabatan masing-masing. Serta hasil dari rapat pleno Pengurus DPD Partai Golkar Kota Jambi.

READ ALSO

Pj Bupati Merangin Hadiri Sertijab Ketua BPK RI Perwakilan Jambi 

Pj Bupati Merangin Pantau Tujuh Daerah Titik Banjir dan Buka Dapur Umum

Surat keputusan tersebut dibacakan pada saat rapat paripurna DPRD Kota Jambi pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed mengatakan bahwa ada kejanggalan dalam keputusan tersebut.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak mendapatkan informasi terkait hal itu.

“Sebenarnya saya nggak percaya, kebetulan saya tidak hadir. Mendengar informasi itu, setelah saya pelajari ada keganjilan yang aneh, aneh saja,” katanya.

Bahkan pergantian posisinya itu tidak diberitahukan secara resmi kepadanya.

Menurut kader Partai Golkar itu, pergantian dirinya dari Anggota Banggar menjadi Anggota Banmus tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota.

Dalam peraturan tersebut dikatakannya, bisa dilakukan jika Anggota Banggar telah menjabat selama 1 tahun berdasarkan usulan fraksi. Namun dirinya baru menjabat selama 6 bulan sebagai Anggota Banggar.

“Saya ini baru berjalan 6 bulan, nggak boleh dong. Artinya ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP). Kalau sudah melanggar aturan yang lebih tinggi tentu tidak sah secara hukum menurut pandangan saya. Di tata tertib yang merupakan turunan PP juga diatur,” katanya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota. Pada bagian keenam dalam badan anggaran pasal 53 ayat 5 dijelaskan perpindahan anggota dprd dalam badan anggaran ke alat kelengkapan lainnya.

“Pergantian hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaan dalam badan anggaran paling singkat satu tahun berdasarkan usulan fraksi,” tandasnya.

Bahkan dikatakannya, bahwa perubahan posisi AKD tidak pernah dilakukan di Rapat Paripurna melainkan pada rapat internal. Sehingga dia menilai ada hal yang dilanggar.

Tidak pernah itu terjadi dalam pergantian AKD di Rapat Paripurna lengkap, biasanya di rapat internal. Ini jadi tanda besar bagi saya. Setelah saya pelajari, ada hal yang dilanggar,” tandasnya. (Red)

Related Posts

Pj Bupati Merangin Hadiri Sertijab Ketua BPK RI Perwakilan Jambi 
Daerah

Pj Bupati Merangin Hadiri Sertijab Ketua BPK RI Perwakilan Jambi 

Pj Bupati Merangin Pantau Tujuh Daerah Titik Banjir dan Buka Dapur Umum
Daerah

Pj Bupati Merangin Pantau Tujuh Daerah Titik Banjir dan Buka Dapur Umum

Respon Keluhan Warga, Pj Bupati Merangin H Mukti Cek Jalan Rusak Dalam Kota  Bangko
Daerah

Respon Keluhan Warga, Pj Bupati Merangin H Mukti Cek Jalan Rusak Dalam Kota  Bangko

KPK Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Rahima dan Lainnya Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 ke Pengadilan Tipikor Jambi
HUKRIM

KPK Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Rahima dan Lainnya Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 ke Pengadilan Tipikor Jambi

Mendagri Ingatkan Daerah Aktif Cari Penyebab dan Solusi Yang Inflasi Masih Tinggi, Provinsi Jambi Salah Satunya
NASIONAL

Mendagri Ingatkan Daerah Aktif Cari Penyebab dan Solusi Yang Inflasi Masih Tinggi, Provinsi Jambi Salah Satunya

Menteri ATR/Kepala BPN Bagikan 279 Sertipikat Redistribusi Tanah di Muaro Jambi
Daerah

Menteri ATR/Kepala BPN Bagikan 279 Sertipikat Redistribusi Tanah di Muaro Jambi

Next Post
MFA: MTQ Merupakan Wahana Mempelajari Isi Al-Quran

MFA: MTQ Merupakan Wahana Mempelajari Isi Al-Quran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Jaminan Sertifikat Rumah Milik Warga Sarolangun Pindah Tangan dengan Cara Sepihak oleh Pihak Bank

Jaminan Sertifikat Rumah Milik Warga Sarolangun Pindah Tangan dengan Cara Sepihak oleh Pihak Bank

Tindaklanjuti Intake Perumda, Komisi II Gelar RDP Bersama PDAM Kota Jambi

Tindaklanjuti Intake Perumda, Komisi II Gelar RDP Bersama PDAM Kota Jambi

PT. Velindo Aneka Tani (VAT) Mengucapkan “Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H”

PT. Velindo Aneka Tani (VAT) Mengucapkan “Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H”

Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief Berkoordinasi bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan

Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief Berkoordinasi bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2024 Baro-Meter.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2024 Baro-Meter.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In