• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Baro-meter.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baro-Meter.id

Gubernur Al Haris Dukung Usulan Dana Bagi Hasil Antara Pusat dan Daerah

Baro Meter by Baro Meter
9 Mei 2022
in PEMPROV JAMBI
0
Gubernur Al Haris Dukung Usulan Dana Bagi Hasil Antara Pusat dan Daerah

Baca Jambi – Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jambi sangat mendukung penuh usulan dari Pemerintah Daerah terkait usulan dana bagi hasil lainnya berdasarkan Undang Undang nomor 1 Tahun 2022. Hal tersebut disampaikan Al Haris saat menyampaikan dukungan Pemerintah Provinsi Jambi pada Rapat Koordinasi Usulan Dana Bagi Hasil Lainnya Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang berlangsung di The Anvaya Beach Resort Bali, Kecamatan Kuta, Bali, Senin (09/05/2022).

“Kita sangat mendukung usulan dari Pemerintah Daerah se Indonesia terkait dana bagi hasil lainnya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berdasarkan Undang Undang nomor 1 Tahun 2022, terlebih Provinsi Jambi merupakan salah satu Provinsi penghasil sumber daya alam yang melimpah. Kita memiliki kelapa sawit, karet, kopi, kayu manis, pinang dan lainnya,” ujar Al Haris.

READ ALSO

Klarifikasi Tentang Pemberitaan Pemprov Jambi Belum Cairkan Sertifikasi Guru SMA/SMK

Tinjau Banjir di Sijenjang dan Seberang Kota Jambi Gunakan Perahu, Gubernur Al Haris Antar Bantuan ke Rumah Warga

Al Haris menuturkan, saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap Provinsi di Indonesia semakin berkurang, sehingga dalam Rapat Koordinasi ini setiap Pemerintah Provinsi se Indonesia mengusulkan dan berjuang agar Pemerintah Pusat mengakui pajak bagi hasil untuk Pemerintah Daerah.

“Mudah mudahan, ini merupakan sejarah tersendiri bagi Pemerintah Provinsi se Indonesia yang telah menginisiasi dan memperjuangkan dana bagi hasil untuk Pemerintah Daerah bisa diakui oleh Pemerintah Pusat, khususnya pajak dari sumber daya alam sehingga dapat meningkatkan PAD Pemerintah Daerah se Indonesia,” tutur Al Haris.

“Meningkatnya PAD Pemerintah Daerah tentu akan berimbas pada inovasi disetiap daerah, dimana Pemerintah Pusat terus mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan berbagai inovasi. Pemerintah Pusat melalui Badan Riset Inovasi Nasional menginginkan percepatan daya saing inovasi di daerah daerah guna mendukung perkembangan daerah,” lanjut Al Haris.

Al Haris menjelaskan, dengan adanya usulan dana bagi hasil ini yang berimbas pada meningkatnya PAD di setiap daerah, lebih mendorong Pemerintah Daerah dalam melakukan berbagai inovasi, karena memerlukan biaya untuk melakukan inovasi inovasi. “Kita mengharapkan dengan meningkatnya PAD Pemerintah Daerah dapat bersaing dengan negara lainnya dan membangkitkan inovasi inovasi yang ada di daerah, sehingga kemajuan Pemerintah Daerah di Indonesia bisa berjalan secara beriringan. Kita saat ini mengencangkan ikat pinggang dalam membangun daerah karena PAD yang minim, semoga usulan ini disetujui oleh Pemerintah Pusat sehingga PAD kita meningkat dan dapat membangun daerah lebih maksimal lagi,” jelas Al Haris.

Lebih lanjut, Al Haris juga mengungkapkan, Rapat Koordinasi ini memiliki tujuan utama untuk menjaga kepentingan daerah, khususnya Provinsi penghasil sumber daya alam sehingga terjadi kesepakatan dalam mengusulkan kepada Pemerintah Pusat terkait skema serta penambahan jenis komponen dana bagi hasil sumber daya manusia seperti yang telah diamanahkan pada pasal 123 Undang Undang nomor 1 Tahun 2022.

“Kita mengharapkan, Pemerintah Pusat dapat mengakomodir kebutuhan dan permintaan dari Pemerintah Daerah penghasil sumber daya alam dalam menindaklanjuti undang undang tersebut yang nantinya akan diterbitkan Peraturan Pemerintah  sebagai peraturan pelaksanaannya, sehingga dapat membantu dalam meningkatkan PAD Pemerintah Daerah,” ungkap Al Haris.

Related Posts

Klarifikasi Tentang Pemberitaan Pemprov Jambi Belum Cairkan Sertifikasi Guru SMA/SMK
PEMPROV JAMBI

Klarifikasi Tentang Pemberitaan Pemprov Jambi Belum Cairkan Sertifikasi Guru SMA/SMK

Tinjau Banjir di Sijenjang dan Seberang Kota Jambi Gunakan Perahu, Gubernur Al Haris Antar Bantuan ke Rumah Warga
PEMPROV JAMBI

Tinjau Banjir di Sijenjang dan Seberang Kota Jambi Gunakan Perahu, Gubernur Al Haris Antar Bantuan ke Rumah Warga

Gubernur Al Haris Harap Sinergi Pemprov dengan BPK Terus Ditingkatkan
PEMPROV JAMBI

Gubernur Al Haris Harap Sinergi Pemprov dengan BPK Terus Ditingkatkan

Gubernur Al Haris: Dedikasi Anggota V BPK RI untuk Provinsi Jambi Luar Biasa
PEMPROV JAMBI

Gubernur Al Haris: Dedikasi Anggota V BPK RI untuk Provinsi Jambi Luar Biasa

Pj Bupati Merangin Gerak Cepat dan Buka Posko Donasi untuk Bantu Korban Banjir
Daerah

Pj Bupati Merangin Gerak Cepat dan Buka Posko Donasi untuk Bantu Korban Banjir

Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai
PEMPROV JAMBI

Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Next Post
Apel Perdana dan Halal bi Halal Bupati Sarolangun Pasca Idul Fitri

Apel Perdana dan Halal bi Halal Bupati Sarolangun Pasca Idul Fitri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Direktur RSUD Raden Mattaher Ikuti Muktamar, Seminar dan Workshop ARSPI

Direktur RSUD Raden Mattaher Ikuti Muktamar, Seminar dan Workshop ARSPI

Pimpin Rapat Sengketa Lahan 9 Desa, Wabup Hairan: Tunggu Surat Balasan Dirjen Perkebunan

Pimpin Rapat Sengketa Lahan 9 Desa, Wabup Hairan: Tunggu Surat Balasan Dirjen Perkebunan

Sekda Batang Hari Azan Lepas Bantuan Masyarakat Miskin dan Penyandang Disabilitas

Sekda Batang Hari Azan Lepas Bantuan Masyarakat Miskin dan Penyandang Disabilitas

38 Jurnalis Ikuti UKW yang Diadakan SKK Migas-KKKS dan FJM Provinsi Jambi

38 Jurnalis Ikuti UKW yang Diadakan SKK Migas-KKKS dan FJM Provinsi Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2024 Baro-Meter.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2024 Baro-Meter.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In