• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Baro-meter.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baro-Meter.id

OJK Cabut Izin Usaha PT. Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (SMEFI)

Baro Meter by Baro Meter
16 Januari 2024
in Berita OJK
0
OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Beritasatu.com)

Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 tanggal 15 Januari 2024.

Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SMEFI telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

READ ALSO

Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Tumbuh Positif dan Terjaga

OJK Terbitkan 4 Aturan Dorong Transformasi Industri Perasuransian dan Dana Pensiun

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha dan penetapan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan, OJK telah menetapkan PT SMEFI sebagai perusahaan dengan status pengawasan khusus yang disebabkan oleh tingkat kesehatan PT SMEFI yang secara umum dinilai tidak sehat, serta PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR).

 

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SMEFI untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan nilai FAR sebagaimana tertuang dalam rencana tindak.

Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai FAR dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (8) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, maka PT SMEFI dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SMEFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SMEFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
  • Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
  • Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Selain itu, PT SMEFI dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan. (Red)

Related Posts

OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
Berita OJK

Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Tumbuh Positif dan Terjaga

OJK Terbitkan 4 Aturan Dorong Transformasi Industri Perasuransian dan Dana Pensiun
Berita OJK

OJK Terbitkan 4 Aturan Dorong Transformasi Industri Perasuransian dan Dana Pensiun

OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
Berita OJK

OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat

Wapres: Keberhasilan BEI Tidak Terlepas dari Pemangku Kepentingan Termasuk OJK
Berita OJK

Wapres: Keberhasilan BEI Tidak Terlepas dari Pemangku Kepentingan Termasuk OJK

OJK Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Kepolisian dan Kejaksaan Wilayah Hukum DKI
Berita OJK

OJK Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Kepolisian dan Kejaksaan Wilayah Hukum DKI

OJK Gelar ACMF International Conference 2023
Berita OJK

OJK Gelar ACMF International Conference 2023

Next Post
Pejabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi Membuka Secara Resmi MUSRENBANG Tahun 2024

Pejabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi Membuka Secara Resmi MUSRENBANG Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Romi Hadiri Halal Bihalal HKK Tanjab Timur

Bupati Romi Hadiri Halal Bihalal HKK Tanjab Timur

Wabup Robby Ikuti Ritual Mandi Safar di Pantai Babussalam

Wabup Robby Ikuti Ritual Mandi Safar di Pantai Babussalam

Bupati Tanjab Barat Hadiri Penutupan Pengajian Kilatan Ramadan di Ponpes Al- Baqiyatush Shalihat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Penutupan Pengajian Kilatan Ramadan di Ponpes Al- Baqiyatush Shalihat

Gubernur Jambi Harap DUMISAKE Dapat Mengentaskan Kemiskinan Masyarakat

Gubernur Jambi Harap DUMISAKE Dapat Mengentaskan Kemiskinan Masyarakat

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2024 Baro-Meter.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2024 Baro-Meter.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In