• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Baro-meter.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baro-Meter.id

OJK Terbitkan Ketentuan Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

Baro Meter by Baro Meter
7 September 2023
in Berita OJK
0
OJK Terbitkan Ketentuan Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).

Penerbitan SEOJK 12/2023 dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penyelenggara Bursa Karbon dalam POJK 14/2023.

READ ALSO

OJK Cabut Izin Usaha PT. Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (SMEFI)

Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Tumbuh Positif dan Terjaga

Adapun pokok peraturan dalam SEOJK 12/2023 adalah sebagai berikut:

1. Lingkup Unit Karbon yang diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur jenis Unit Karbon yang dapat diperdagangkan di Bursa Karbon.

2. Permodalan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan permodalan dan rincian dokumen bukti permodalan Penyelenggara Bursa Karbon.

3. Persyaratan Pemegang Saham Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan integritas dan kelayakan keuangan calon Pemegang Saham.

ADVERTISEMENT

4. Persyaratan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris.

5. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pemegang Saham, Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris, mengatur kewenangan OJK untuk melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon Pemegang Saham, calon Anggota Direksi, dan calon Anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon.

6. Operasional dan Pengendalian Internal, mengatur kewajiban Penyelenggara Bursa Karbon untuk menyediakan sistem dan/atau sarana dalam rangka mendukung perdagangan dan pengawasan perdagangan Unit Karbon serta pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon.

7. Tata Cara Permohonan Perizinan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur mekanisme dan persyaratan dokumen permohonan izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon

8. Peraturan dan Anggaran Dasar Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan dan mekanisme pengajuan serta persetujuan permohonan persetujuan peraturan dan anggaran dasar Penyelenggara Bursa Karbon dan setiap perubahannya.

9. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur realisasi, perubahan, dan penyampaian rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon.

10. Laporan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur jenis laporan dan waktu penyampaian laporan.

Dengan tersedianya dasar hukum persyaratan dan tata cara perizinan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon diharapkan dapat menjadi landasan hukum serta pedoman bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon kepada Otoritas Jasa Keuangan, baik pedoman terkait dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon, termasuk operasional kegiatan usaha Penyelenggara Bursa Karbon.

Humas OJK Jambi

Related Posts

OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
Berita OJK

OJK Cabut Izin Usaha PT. Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (SMEFI)

OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
Berita OJK

Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Tumbuh Positif dan Terjaga

OJK Terbitkan 4 Aturan Dorong Transformasi Industri Perasuransian dan Dana Pensiun
Berita OJK

OJK Terbitkan 4 Aturan Dorong Transformasi Industri Perasuransian dan Dana Pensiun

OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
Berita OJK

OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat

Wapres: Keberhasilan BEI Tidak Terlepas dari Pemangku Kepentingan Termasuk OJK
Berita OJK

Wapres: Keberhasilan BEI Tidak Terlepas dari Pemangku Kepentingan Termasuk OJK

OJK Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Kepolisian dan Kejaksaan Wilayah Hukum DKI
Berita OJK

OJK Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Kepolisian dan Kejaksaan Wilayah Hukum DKI

Next Post
Pemkab Muaro Jambi Menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan UIN Jambi

Pemkab Muaro Jambi Menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan UIN Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

DPRD Setujui RPJMD 2021-2026 Dengan Berbagai Catatan

DPRD Setujui RPJMD 2021-2026 Dengan Berbagai Catatan

Sekda Azan Saksikan ASN Beli Beras dari Petani Batanghari

Sekda Azan Saksikan ASN Beli Beras dari Petani Batanghari

Edi Purwanto Ingatkan Netralitas, Tangkal Hoax dan Bangun Pemilu Damai

Edi Purwanto Ingatkan Netralitas, Tangkal Hoax dan Bangun Pemilu Damai

Al Haris Apresiasi Berdirinya UNISMA, Universitas Pertama di Tabir Raya

Al Haris Apresiasi Berdirinya UNISMA, Universitas Pertama di Tabir Raya

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2024 Baro-Meter.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2024 Baro-Meter.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In